BOLMORACOM, BUOL – Bupati Buol Amirudin Rauf mengingatkan Kades Domagmekar Kecamatan Bunobogu segerah membayarkan gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tempo satu minggu kedepan.. Penegasan Bupati itu menyusul gaji anggota BPD tahun 2020 hingga kini belum juga dibayarkan oleh Kades Domag Mekar. “Jika dalam waktu
Gaji BPD – BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa yang bertugas untuk menyalurkan aspirasi atau pendapat dari masyarakat Desa. Disamping itu, BPD juga berperan sebagai wakil dari penduduk Desa setempat dan telah ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Berbicara mengenai BPD, tahukah kalian berapa Gaji BPD di tahun ini ? yang jelas jauh lebih kecil dibandingkan dengan Gaji PNS setiap Golongan dan membahas mengenai berapa gaji anggota BPD, terlebih dahulu anda simak mengenai strukutur organisasi hingga beberapa hal penting tentang BPD. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kemudian masa jabatan keanggotan di lembaga ini adalah 6 itu, bagi setiap anggota BPD tidak diperbolehkan untuk merangkap sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Peraturan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Kemudian untuk Ketua BPD adalah orang yang terpilih berdasarkan keputusan dan musyawarah para anggota melalui rapat BPD. Di dalam rapat tersebut juga dihadiri Kepala Desa Permusyawaratan Desa memiliki wewenang untuk mengatur rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan Desa yang telah ditetapkan, mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa apabila tidak sesuai dengan peraturan, hingga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan kepada pihak yang Gaji BPD TerbaruGaji BPDHak dan Wewenang Anggota BPDKetentuan Keanggotaan BPDGaji Perangkat DesaSaat ini profesi sebagai anggota BPD cukup digemari oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang mengikuti pendaftaran sebagai anggota BPD setiap 6 tahun sekali. Lalu, berapa sih gaji BPD hingga banyak orang yang tertarik ? baiklah, untuk menjawab semua rasa penasaran anda, langsung saja simak ulasan dibawah BPDBerdasarkan informasi yang kami peroleh, gaji BPD di tahun ini akan mengalami kenaikkan beberapa persen. Pada tahun lalu ketua BPD memiliki gaji pokok sebesar ribu rupiah. Sedangkan pada tahun ini mereka akan memperoleh gaji hingga juta rupiah per bagi masyarakat yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD akan memperoleh gaji pokok sebesar rupiah. Sedikit meningkat dari tahun sebelumnya, dimana Wakil Ketua BPD hanya memperoleh gaji sebesar per untuk gaji Sekertaris BPD juga akan mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya rupiah per bulan, di tahun ini menjadi rupiah per bulan. Begitu juga untuk seluruh Anggota BPD, dimana saat ini mereka akan memperoleh gaji sebesar rupiah setiap dan Wewenang Anggota BPDSelain memperoleh hak berupa upah wajib setiap bulannya, semua anggota Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki hak lainnya, yakni sebagai berikut Mengajukan perancangan peraturan dan dipilih dengan cara musyawarah dan jembatan aspirasi dan memberhentikan Kepala peraturan dan mengawasi jalannya peraturan Keanggotaan BPDSebagai anggota BPD juga wajib mengetahui beberapa ketentuan di bawah ini. Antara lain Anggota BPD merupakan wakil dari masyarakat Desa setempat yang telah dipilih atau ditetapkan secara musyawarah dan BPD terdiri dari ketua RW, Pemuka Agama, Golongan Profesi, dan tokoh-tokoh masyarakat BPD di setiap Desa memiliki jumlah Gasal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah Perangkat DesaSelain BPD, semua perangkat Desa seperti Kepala Desa, Sekertaris dan semua yang bersangkutan juga akan mengalami peningkatan jumlah upah. Untuk gaji Kepala Desa di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun ini, gaji pokok Kepala Desa adalah rupiah dengan tunjangan sebesar untuk SekDes, di tahun ini akan menerima upah pokok sebesar dengan tunjangan rupiah, jadi total gaji SekDes di tahun ini adalah Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 % dari gaji SekDes tahun untuk perangkat Desa Kasi Kaur dan Kadus juga akan menerima upah lebih besar dari tahun sebelumnya. Upah pokok mereka di tahun sekarang adalah halnya dengan Kepala Desa atau Sekertaris Desa, Kasi Kaur dan Kadus tidak menerima tunjangan apapun,Berikut adalah beberapa informasi yang bisa kami sajikan mengenai besaran gaji Lembaga BPD dan semua pihak yang bersangkutan, tidak terkecuali perangkat Desa. Selain itu, kami juga menyertakan informasi terkait apa saja hak dan wewenang keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa BPD. Sampai disini apakah semua rasa penasaran anda mengenai besaran gaji BPD di tahun ini telah terjawab ? atau masih ada yang ingin anda ketahui mengenai Lembaga BPD ? tulis pada kolom komentar dibawahi ini.
Pasuruan(WartaBromo.com)- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan adanya kenaikkan tunjangan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut tertuang dalam pendapat Komisi I saat Rapat Paripurna II Terakhir dengan agenda tanggapan komisi atas LKPj Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Senin (27/04/2020) malam. “Komisi I KUALATUNGKAL – Kabar baik, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menaikkan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ketujuan pada tahun 2020, tahun 2020 naik 20 persen. Langkah ini kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Noorsetyo Budi melalui Plt Kabid Pemdes Tamri Eriadi dilakukan untuk mendorong kinerja seluruh anggota BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. “Tunjangan BPD, tahun ini kita naikkan 20 persen,” katanya kepada Tidak hanya anggota BPD, Pemkab juga pastikan tunjangan Kepala Desa, tahun 2020 ini akan dinaikkan. Alasannya ungkap Tamri pertama, karena aturannya ada. Kedua, karena pemerintah daerah memiliki anggaran untuk tunjangan tersebut. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD kita kan untuk Anggaran Dana Desa ADD. Kalau dana desa kan dari pusat. Kalau ADD itu kita yang atur,” terangnya. “Kita naik 20 persen tahun 2020, untuk BPD dan anggota,” jelasnya. Lanjutnya dalam peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 35 tahun 2019, tunjangan Ketua BPD atau naik dari sebelumnya, Wakil Ketua BPD naik sekretaris BPD Rp. atau naik Rp. sedangkan anggota BPD naik ribu dari menjadi ” Kenaikan dari 10 persen hingga 20 persen sesuai perbub nomor 35 tahun 2019,” ungkapnya. Tak hanya itu, baik BPD dan Kepala Desa serta Perangkat desa mendapatkan gaji 13 dan 14 pada aturan baru saat ini. ” Mulai tahun ini sesuai Perbup 35 tahun 2019, para kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan gaji 13 dan 14 atau THR dengan besaran sejumlah gaji pokok plus tunjangan,”pungkasnya.*
Selama2 tahun lebih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Longat, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, tak menerima gaji. Dugaan korupsi gaji BPD Tanjung Longat diduga terjadi sejak 2020. Hanya 4 bulan BPD menerima gaji sampai dengan saat ini, 2022. Yaitu pada bulan Februari, Maret, April, dan Mei
Artikel Berapa sih gaji BPD tahun 2020 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2020?”, perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalah gaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji; gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranya BPD berhak menerima gaji BPD berhak menerima tunjangan BPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2020? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakni BPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerja BPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2020?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2020? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Mohon maaf Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2020?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami. red
BERITACIKARANGCOM, CIKARANG PUSAT – Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengingatkan agar aparatur desa, khususnya BPD di setiap desa di Kabupaten Bekasi yang baru dilantik pada Jum’at (20/07) kemarin dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal.

Laporan Wartawan Rahmat Aizullah MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara Muratara, Syarif Hidayat menepati janjinya menaikkan gaji Badan Permusyawaratan Desa BPD. Janji itu diucapkan Syarif Hidayat saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota BPD terpilih periode 2020 - 2026 tanggal 20 Maret 2020 lalu. Kenaikan gaji BPD itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PMDP3A Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani. "Benar, sesuai janji pak Bupati waktu itu mau menaikkan gaji BPD, dan sudah ditepati," kata Gusti Rohmani usai pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Abpednas Kabupaten Muratara masa bakti 2020 - 2026, Rabu 16/9/2020. • Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil Gusti menyebutkan, kenaikan gaji BPD tersebut akan dibayar pada APBD Perubahan Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 terhitung sejak Juli. Gaji Ketua BPD naik Rp50 ribu dari Rp850 ribu menjadi Rp900 ribu. Gaji Wakil Ketua BPD naik Rp100 ribu dari Rp750 ribu menjadi Rp850 ribu. • Lama Tak Berhubungan Seks, Pria di Banyuasin Cabuli Bocah Usia 8 Tahun Terakhir dengan Wanita Malam Gaji Sekretaris BPD naik Rp150 ribu dari Rp650 ribu menjadi Rp800 ribu. Gaji anggota BPD naik Rp200 ribu dari Rp550 ribu menjadi Rp750 ribu. Selain gaji BPD, anggaran operasional BPD juga naik dari Rp3 juta menjadi Rp3,5 juta. Bupati Muratara Syarif Hidayat menyampaikan dalam membangun desa, Kepala Desa dan BPD serta masyarakat harus saling bersinergi dan mendukung demi kepentingan bersama. • Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat "Bangun desa dengan kerjasama yang baik antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat, BPD kasih masukan kalau ada program Kepala Desa yang tidak tepat," katanya. Syarif mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk transparan dan musyawarah dalam mengelola dana desa DD dan alokasi dana desa ADD. "Apa yang diprogramkan oleh Kepala Desa, BPD harus tahu, antara BPD dan Kepala Desa itu harus sinkron, harus sejalan, harus musyawarah," kata Syarif. Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Desa agar setiap pembangunan di desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. "Di desa itu harus membangun yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, kalau pembangunan skala besar silahkan usulkan ke kabupaten," tambah Syarif.

INHIL(Citizen62.com)- Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak TH 2021 dan sebagai patner Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan di tingkat Desa, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti meresmikan 57 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Tanah Merah. Peresmian
Berapa sih gaji BPD tahun 2021 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2021?", perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD [Aplikasi Excel+PDF] Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalahupah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; ataubalas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalahgaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji;gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranyaBPD berhak menerima gajiBPD berhak menerima tunjanganBPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2021? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;pelaksanaan pembangunan Desa;pembinaan kemasyarakatan Desa; danpemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dantunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakniBPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerjaBPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2021?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2021? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2021?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami.
MuaraEnim, Pelita Sumsel – Pantau Pemilihan Anggota BPD di 3 (Tiga) Desa diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SIk melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, mengungkapkan bahwa masyarakat dan panitia penyelenggara pemilihan anggota Badan Permusyawratan Desa (BPD)

Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara bagaimana dengan anggota BPD?Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2020?", perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan.[Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan?Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut juga Contoh RAB Tunjangan BPD [Aplikasi Excel+PDF]Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalahupah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; ataubalas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalahgaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji;gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau sudah jelas apa bedanya gaji dan dengan BPD apa?Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranyaBPD berhak menerima gajiBPD berhak menerima tunjanganBPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanyaCek juga Berapa Gaji Operator Desa 2020?Pertanyaannya adalahMana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan KamiPada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.Cek juga Kumpulan Permendagri tentang DesaSecara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”?Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016.Cek juga Apa saja Tupoksi BPD?Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”?Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016.Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuana. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;pelaksanaan pembangunan Desa;pembinaan kemasyarakatan Desa; danpemberdayaan masyarakat paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dantunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakniBPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerjaBPD berhak menerima biaya operasional selain bagaimana dengan “GAJI”?Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2020?”Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA BPD tidak menerima gaji?Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan …Berapa Tunjangan BPD Tahun 2020?Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD?Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim.Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2020?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami.

NMzCZv9.
  • hbefuo7wa6.pages.dev/317
  • hbefuo7wa6.pages.dev/337
  • hbefuo7wa6.pages.dev/545
  • hbefuo7wa6.pages.dev/11
  • hbefuo7wa6.pages.dev/280
  • hbefuo7wa6.pages.dev/467
  • hbefuo7wa6.pages.dev/388
  • hbefuo7wa6.pages.dev/466
  • gaji anggota bpd desa 2020