Jakarta - Bank umum adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan keuangan atau dana dari masyarakat. Salah satu jenis bank berdasarkan fungsinya ada Bank umum. Bank Umum adalah bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga disebut dengan bank yang dimaksud dengan Bank Umum?Pengertian Bank Umum adalah bank yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan seluruh layanan perbankan dalam lalu lintas pembayaran. Sementara, Otoritas Jasa Keuangan OJK mendefinisikan Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, di mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pengumpulan dananya, Bank Umum akan menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, terutama memberikan simpanan jangka pendek pada usahanya, demikian dikutip dari buku 'Kelembagaan Perbankan' oleh Dr. Thomas Suyatno, adalah tabungan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, pencairannya hanya bisa menggunakan cek atau bilyet giro. Giro dapat dipergunakan untuk alat deposito adalah simpanan nasabah di bank yang penarikannya tidak setiap saat, namun selama satu periode yang Bank UmumJenis bank umum dua macam yakni bank devisa dan bank Umum devisa adalah Bank Umum yang kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing memenuhi ketentuan Bank Indonesia BI.Bank Umum non-devisa adalah Bank Umum operasionalnya terjadi di dalam negeri Usaha dan Fungsi Bank UmumFungsi Bank Umum bagi masyarakat adalah menghimpun dana. Dilansir laman OJK, berikut adalah kegiatan dan fungsi Bank UmumMenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, tau bentuk kredit dan menerbitkan surat pengakuan menjual, serta menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atau atas perintah uang untuk kepentingan sendiri dan meminjam dana dari atau kepada bank lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana pembayaran dari tagihan atas surat berharga, dan melakukan perhitungan dengan antar pihak tempat untuk menyimpan barang dan surat kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dari suatu penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan oleh kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketetapan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, serta untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh BIBertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai peraturan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat BPR, artinya produk yang ditawarkan bank umum mempunyai kebebasan yang lebih beragam, untuk menentukan produk dan jasanya, begitu seperti dikutip buku terbitan Kemdikbud 'Dasar-Dasar Perbankan' oleh Bank UmumAdapun contoh yang termasuk Bank Umum persero adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Daftar Bank UmumBRIBNIPanin BankMandiriBCABTNCIMB NiagaOCBC NISPBank Syariah BukopinBtpnDBSNOBU National BankBack VictoriaBank SampoernaBank MuamalatIBK BankBank CapitalBank BukopinBank MegaBank MayoraUOBBank FAMABank MayapadaBank Resona PerdaniaBank SBI IndonesiaBank DanamonBank PermataBank MybankBank Artha GrahaBank GaneshaHSBCICBCJP MorganOK! Bank IndonesiaAYO BankKEB Hana BankShinhan BankStandard CharteredBank of ChinaBank BNPBank Jasa JakartaBank IndexBank artosBank INABank MestikaBank MasCTBC BankBank SinarmasBank of India IndonesiaQNBJ Trust BankCommonwealth BankBWS BankBank AmarPrima BankCiti BankDaftar Contoh Bank Umum Syariah di IndonesiaMandiri SyariahBNI SyariahBank Syariah BukopinBank NTB SyariahPermata Bank SyariahBank Muamalat SyariahBank Mega SyariahBank bjb SyariahBank BRI SyariahBank BTPN SyariahBank Net SyariahBCA SyariahBank Panin Dubai SyariahNah, itu tadi penjelasan mengenai pengertian Bank Umum, lengkap dengan jenis, fungsi, dan contohnya. fdl/fdl
Menyediakanmekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Bank Umum Definisi, Ragam Jenis, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya Bank Umum Definisi, Ragam Jenis, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Merujuk pada pengertian tersebut, bank kemudian dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan fungsinya, yakni bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Dalam hal ini, yang akan dibahas lebih lanjut ialah bank umum yang menurut Otoritas Jasa Keuangan merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan kata lain, kegiatan usahan bank ini termasuk memberikan jasa penyimpanan, pembayaran, hingga pinjaman, yang semuanya bertujuan untuk menawarkan jasa kepada masyarakat demi meningkatkan perekonomian. Selain definisi di atas, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai ragam jenis, tugas dan fungsi, serta kegiatan usaha dari bank umum. Jenis-Jenis Bank Umum Bank umum dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan kemampuannya dalam menyediakan jasa kepada masyarakat. Hal ini mencakup modal atau kualitas pelayanan, serta jumlah produk. Adapun pembagian yang disebut juga sebagai pembagian berdasarkan kedudukan atas status bank ini meliputi bank devisa dan bank non-devisa. Bank Devisa Bank devisa adalah bank yang telah disetujui atau ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menjalankan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing valas. Karena itu, bank jenis ini memiliki kelebihan seperti mampu melakukan transfer uang ke luar negeri, jual beli valas, dan transaksi ekspor impor. Beberapa contoh bank devisa yakni Bank BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon. Bank Non-Devisa Bank non devisa adalah bank yang ruang lingkup gerak operasionalnya terbatas di dalam negeri saja karena belum memperoleh izin menjalankan transaksi sebagai bank devisa. Contoh dari bank non devisa ini yaitu Bank BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah. Baca juga Buku Bank Ini Pengertian dan Kategorinya Tugas dan Fungsi Bank Umum Secara umum, tugas dari bank umum mencakup dua hal, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding, serta menyalurkan dana lending. Sementara, untuk fungsinya ialah sebagai Agent of Trust Agen Kepercayaan, Agent of Equity Agen Ekuitas/Permodalan, dan Agent of Development Agen Pembangunan. Agent of Trust Agen Kepercayaan Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi bank, termasuk masalah keamanan dana yang disimpan. Dalam menjalankan aktivitas kredit, bank selaku kreditur pun perlu memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur. Agent of Service Agen Pelayanan Selain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank juga memberikan pelayanan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso. Agent of Development Agen Pembangunan Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dimana dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran. Baca juga Bunga Bank Adalah Ini Definisi, Jenis, Fungsi, Serta Manfaatnya Kegiatan Usaha Bank Umum Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK, kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh bank umum meliputi hal-hal sebagai berikut. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakukan tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. Sertifikat Bank Indonesia SBI. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu 1 tahun. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu 1 tahun. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya. Menerima pembayaran tagihan dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dan berdasarkan suatu kontrak. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, bank jenis ini juga dapat melakukan kegiatan lain seperti Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku. Baca juga Apa Itu Saldo dan Jenis-Jenisnya dalam Dunia Perbankan Penutup Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional ataupun syariah dengan tujuan membantu masyarakat dalam meningkatkan tarah hidup dan perekonomian. Adapun dalam kemampuan menyediakan jasa kepada masyarakat, bank umum terbagi atas dua jenis, yakni bank devisa dan bank non devisa. Meski begitu, secara umum jenis bank ini dapat melakukan kegiatan usaha yang meliputi hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas. Seperti telah disebutkan sebelumnya, salah satu kegiatan usaha bank umum yaitu menerima, menyimpan, dan mengirim uang sesuai kebutuhan nasabah. Sebagai nasabah, baik adanya jika Anda selalu mencatat segala transaksi keuangan yang dilakukan pada pembukuan. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk pencatatan dan pembuatan laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja. Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 1 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link nc9iE.